Kamis, 30 Mei 2024

Bullying atau Perundungan

Muthia Destriana

211010200562

Fakultas Hukum

Universitas Pamulang


Salam Sejahtera untuk semuanya,

Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Perundang-undangan maka izinkan saya membagikan sedikit informasi mengenaik Bullying atau Perundungan sebelum nantinya akan diterbitkan menjadi satu kesatuan buku dengan menambahkan materi lainnya.


Bullying atau Perundungan

 

1. Pengertian

 

Perundungan, atau sering disebut bullying dalam bahasa Inggris, adalah perilaku yang ditujukan untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau mengejek orang lain secara berulang-ulang. Bisa terjadi di sekolah, tempat kerja, atau di lingkungan online. 

 

Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Tindakan ini bisa dalam bentuk bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu. Secara etimologi, asal usul kata bullying berarti penggertak, yaitu seseorang yang suka mengganggu yang lemah.

 

Ahli hukum umumnya mendefinisikan perundungan sebagai tindakan yang melibatkan ketidakadilan, intimidasi, dan penyalahgunaan  kekuasaan atau posisi yang lebih kuat oleh satu pihak terhadap pihak lain yang lebih  lemah atau  rentan.  Dalam banyak yurisdiksi, perundungan dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika menyebabkan cedera fisik, emosional, atau psikologis pada korban. Banyak negara telah mengimplementasikan undang-undang atau peraturan yang menangani masalah perundungan di berbagai lingkungan, seperti di sekolah, tempat kerja, dan online. Perlindungan terhadap korban perundungan dapat mencakup upaya hukum, sanksi, intervensi psikologis, dan program pendidikan atau kesadaran untuk mencegah perilaku tersebut.

 

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying adalah penindasan atau risak (merunduk) yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok yang lebih kuat. Tindakan ini dilakukan terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti.

 

Bentuk-bentuk perundungan yaitu Perundungan fisik seperti  memukul, dan  menendang orang lain, dan Perundungan psikologis menimbulkan trauma psikologis, ketakutan, Depresi (psikologi), kecemasan, atau stres. Selain itu juga menimbulkan kegalauan akibat Penghasutan dari orang lain.

2. Dampak 
 
Dampak bullying bukan untuk korbannya, tetapi juga pem-bully maupun mereka yang menonton tindakan ini. Tindakan ini memberikan pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak.  Berikut dampaknya :

 

A. Dampak untuk korban : 
a) Fisik : Seperti sakit kepala, nyeri otot, sakit perut, perubahan berat badan, hingga penurunan imun tubuh. Tentunya kondisi ini berisiko meningkatkan beragam penyakit atau gangguan kesehatan.
 
b) Gangguan mental : Mulai dari gelisah, cemas, merasa takut setiap waktu, lebih mudah marah, hingga depresi.
 
c) Akademik : Menurunkan kemampuan analisis, memengaruhi fokus dan perhatian, hingga menurunkan produktivitas. 
 
d) Gangguan hubungan sosial : Dapat menyebabkan penurunan rasa percaya pada orang lain hingga kesulitan untuk bersosialisasi.
 
e) Penurunan kualitas hidup : Penurunan rasa percaya diri, penggunaan obat terlarang, serta keinginan untuk melukai diri sendiri menjadi kondisi yang berisiko terjadi akibat bullying.

 

B. Dampak untuk pelaku : 
❖ Berperilaku agresif dan impulsif.
❖ Memiliki rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi. 
❖ Tidak takut untuk melakukan kekerasan.
❖ Berwatak keras dan Selalu ingin mendominasi orang lain.
❖ Kurangnya rasa empati dengan orang lain. 
❖ Dengan melakukan bullying, mereka merasa punya kekuasaan. 
❖ Mudah marah.
❖ Berpotensi menjadi kriminal.
❖ Berisiko tersangkut masalah hukum.
3. Pencegahan
 

Langkah preventif ini bisa mulai dari anak, keluarga, sekolah maupun masyarakat. 

1. Pencegahan melalui anak :
➢ Hindari kelompok yang suka merundung.
➢ Ajarkan anak untuk memilih kelompok bermain yang tepat.
➢ Kenalkan anak pada orang dewasa yang bisa membantu mereka saat mengalami perundungan. Misalnya, guru atau pendamping pada lokasi tertentu.
➢ Minta anak untuk selalu terbuka dan bercerita mengenai segala bentuk perundungan yang terjadi. 

 

2. Pencegahan dari keluarga :
➢ Perkuat pola asuh yang mengajarkan cinta kasih kepada sesama dan menanamkan nilai-nilai keagamaan. 
➢ Bangun rasa percaya diri anak, dan Pupuk rasa keberaniannya.
➢ Ajarkan etika dan gugah rasa empatinya supaya anak bisa menghargai dan peduli terhadap sesama.
➢ Selalu dampingi anak dalam menyerap informasi dari televisi, internet dan media elektronik lainnya.

 

3. Pencegahan di sekolah :
➢ Membuat sistem pencegahan berupa pesan kepada murid, bahwa sekolah tidak menerima perilaku bully di sekolah dan membuat kebijakan “anti bullying”.
➢ Rutin membuka ruang diskusi dan ceramah mengenai perilaku bully di sekolah.
➢ Menyediakan bantuan kepada murid yang menjadi korban bully.
➢ Ajak murid untuk banyak melakukan kegiatan positif yang mereka sukai.

 

4. Pencegahan di masyarakat :

➢ Ajarkan kelompok muda untuk melakukan berbagai kegiatan sosial.
➢ Membangun kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak, Caranya bisa dimulai dari tingkat desa atau kampung (Perlindungan Anak Terintegrasi Berbasis MAsyarakat : PATBM). 
➢ Berbagai tindakan sebagai langkah pencegahan perlu anak-anak kenal sejak dini. 
➢  
4. Hukuman
 
Tentang pasal bullying di sekolah, pelaku dan korban bullying masih dalam  usia anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun. Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014 :
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

 

Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti : pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemud dan atau, perbaikan akibat tindak pidana.

 

Patut dicatat, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

 

Selain melaporkan tindakan bullying ke polisi, sebagai informasi tambahan, jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melaporkannya melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

5. Kasus
 
Salah satu contoh kasus bullying di Indonesia yang sampai pada proses hukum pidana adalah kasus "Kasus Pembully-an Anak SMP di Batam" pada tahun 2019. 
Dalam kasus ini, seorang siswi SMP di Batam menjadi korban bullying yang dilakukan oleh beberapa siswi lain di sekolahnya. Bullying ini termasuk pelecehan fisik dan verbal yang dilakukan secara berulang-ulang.
 
Kasus ini mendapatkan perhatian luas setelah video yang menampilkan aksi bullying tersebut tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat beberapa siswi yang secara fisik dan verbal menindas korban. Video ini menjadi viral dan menyebabkan kecaman publik yang besar terhadap perilaku pelaku bullying.
 
Setelah mendapat perhatian publik yang besar, pihak berwenang, termasuk polisi dan pihak sekolah, turut melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Akibatnya, para pelaku bullying kemudian dihadapkan pada proses hukum. Pada kasus-kasus bullying serius seperti ini, pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal pidana tergantung pada tingkat keparahan perbuatannya, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 335 KUHP tentang penghinaan.
 
Penanganan kasus bullying ini mencerminkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menangani kasus-kasus kekerasan di sekolah dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bullying untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
 
Kasus Kedua yaitu Kasus Pengeroyokan di SMP di Depok (2019) : Sebuah video yang viral di media sosial pada tahun 2019 menunjukkan sekelompok siswa yang mengeroyok seorang siswi SMP di Depok, Jawa Barat. Siswi tersebut dianiaya oleh sejumlah siswa lainnya, dan kejadian tersebut terekam dalam video yang kemudian diunggah ke media sosial. Video tersebut menimbulkan kecaman luas dari masyarakat dan pihak berwenang, dan para pelaku diidentifikasi serta diproses secara hukum.

 

 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-bullying-di-sekolah-lt550264153eb3a/

Terima kasih.
Semoga bermanfaat.